Dalam postingan kali ini, saya
sangat tertarik untuk membahas poligami. Saya kira pembahasan tentang poligami
masih menjadi pro dan kontra, sehingga sangat menarik ketika antar pihak yang
pro dan kontra bertemu dan berdebat dalam satu forum. Suatu saat dalam sebuah
kuliah seorang dosen mengangkat topik poligami, para mahasiswa pun sangat
antusias untuk mengikuti diskusi kala itu.
Salah satu teman saya yang
menyetujui adanya poligami berpendapat bahwa, poligami adalah solusi untuk
meminimalisir prostitusi, menurutnya dari pada berhubungan badan dengan wanita
yang tidak jelas di luar sana, lebih baik berpoligami dengan pernikahan yang
sah. Poligami adalah angin segar bagi mereka yang merasa tidak cukup dengan
satu istri, atau istrinya yang dirasa belum mampu memenuhi kebutuhan suaminya.
Namun pernyataan teman saya itu
dibantah, kalau alasannya seperti itu, poligami seolah hanya sebagai pemuas
birahi saja tidak ada unsur ibadahnya, suami tidak mempunyai keinginan untuk
mempertahankan cintanya kepada satu istri saja, juga sumi tidak memikirkan
bagaimana perasaan seorang istri yang dipoligami.
Akhirnya seorang perempuan
angkat bicara, ia berkata bahwa kebolehan poligami sudah mutlak adanya, itu
merupakan hukum yang telah Tuhan tetapkan, namun jika ia di suruh untuk memilih
apakah ia rela atau tidak jika suaminya poligami, ia menjawab dengan tegas
“saya tidak mau jika suami saya nanti poligami”. Sepertinya memang sangat
jarang sekali ada seorang perempuan yang rela jika dipoligami.
Dalam perkuliahan kemarin, ada
sebuah pembahasan yang tak kalah menariknya, seorang dosen mata kuliah Hukum
Acara Perdata bertanya kepada kami, “kenapa poligami dibolehkan tetapi
poliandri dilarang? Apa alasan dilarangnya poliandri?” salah seorang dari kami
menjawab bahwa dilarangnya poliandri karena seorang istri yang mempunyai suami
lebih dari satu jika mempunyai anak maka akan terjadi kerancuan nasab. Akan
tetapi dosen tersebut kembali bertanya “Dengan kemajuan teknologi sekarang,
bisa saja seorang wanita rahimnya diangkat atau dilakukan tubektomi, sehingga
seorang wanita tidak akan pernah melahirkan dan tidak akan ada yang namanya
kerancuan nasab.” Kami dipaksa untuk berpikir kembali. Saat-saat seperti inilah
saat di mana logika membenarkan akan tetapi hati sangat berat tuk menyetujuinya,
sepertinya harus ada analisis yang mendalam akan hal ini, kalau memang kita
tidak sedang terjebak dalam teori Idols of Mind nya Francis Bacon.
Dan mata kuliah Hukum Acara
Perdata hari itu pun memberikan PR tersendiri kepada kami mengenai alasan
penetapan hukum dilaranya poliandri.
Kembali lagi kepada poligami.
Para intelektual Islam Indonesia pernah menyusun sebuah undang-undang yang
merupakan tindak lanjut dari Kompilasi Hukum Islam, mereka menamainya Counter
Legal Draft KHI (CLD KHI), dalam undang-undang tersebut pada salah satu
pasalnya menyebutkan bahwa poligami diharamkan. tidak aneh memang karena CLD
KHI berprinsip pada kesetaraan gender, HAM dan sebagainya.
Dari semua pembahasan ini,
sejujurnya masih sangat perlu penjelasan yang mendalam, ini hanya menjadi suatu
polemik yang semakin kompleks tanpa ada penyelesaiannya, memang saya rasa
perbedaan pendapat akan hal ini akan terus ada, dan itu menunjukkan bahwa kaum
intelektual Indonesia semakin gencar mengkaji, entah hasilnya seperti apa, yang
penting mereka sudah berusaha untuk berpikir dan yang pasti mereka harus
menunjukkan alasan-alasan yang kuat, logis dan terpercaya.
Sedikit intermeso untuk
meregangkan syaraf-syaraf kita yang sejak tadi tegang karena harus mencerna
berbagai perbedaan pendapat. Seorang teman bercerita kepada saya bahwa di
daerahnya ada seorang istri yang menyuruh suaminya untuk poligami, bahkan
istrinya sendiri yang mencarikan calon istri untuk suaminya, dan yang menjadi
poin pentingnya adalah calon istri yang dibawa oleh istrinya lebih cantik dan
lebih muda dari istri pertamanya. saya sampai bertanya-tanya, ini sebenarnya
ada apa? Kenapa seorang istri rela bahkan mencarikan calon istri yang lebih
dari dirinya sendiri. Tapi yang saya saluti dari kisah ini adalah bahwa
keluarga mereka sampai saat ini berjalan baik-baik saja tanpa ada sebuah
pertikaian yang diakibatkan oleh poligami. Lain halnya dengan seorang teman
saya yang lainnya, ia sangat menyetujui poligami, katanya seorang suami yang
poligami sebenarnya sangat mencintai istrinya, karena ia memberikan peluang
kepada istrinya untuk masuk surga dari mana saja. Hmmm setiap orang memang
berhak berpendapat, ya terserah itu ditanggapi serius atau hanya guyonan saja,
tapi yang jelas ketika kita berpendapat berarti kita berpikir dan ketika kita
berpikir maka kita ada.
Don’t forget, untuk mengomentari dan menshare link blog ini.